JAMBI - Momen yang dinanti-nantikan akhirnya tiba. Babak baru dalam pusaran dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, kini siap bergulir di meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah secara resmi melimpahkan berkas perkara dua petinggi PT Prosimpex Agro Lestari (PAL) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, menandai dimulainya proses hukum yang lebih mendalam.
Dua nama yang kini menjadi fokus utama adalah Bengawan Kamto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAL, dan Arif Rohman, selaku Komisaris PT PAL. Keduanya diduga terlibat dalam skandal yang tidak main-main, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, Rp 105 miliar. Angka ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam, membayangkan bagaimana dana sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan kabar pelimpahan berkas ini. Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara atas nama Bengawan Kamto (disingkat BK) dan Arif Rohman (disingkat AR) telah diterima oleh pengadilan pada Jumat (22/08/2025).
"Kejari Jambi telah melimpahkan berkas perkara BK dan AR ke Pengadilan Tipikor Jambi. Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan, " ujar Noly kepada awak media. Pernyataan ini memberikan gambaran jelas tentang tahapan selanjutnya dalam proses hukum ini.
Akar permasalahan kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang disalurkan oleh Bank BNI kepada PT Prosimpex Agro Lestari. Dana jumbo yang dikucurkan oleh bank milik negara ini, sayangnya, diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 105 miliar. Sungguh ironis, ketika fasilitas yang seharusnya menunjang pertumbuhan justru disalahgunakan.
Noly Wijaya menambahkan, langkah selanjutnya setelah jadwal sidang ditetapkan adalah pembacaan surat dakwaan. "Nanti setelah ada penetapan sidang, tim JPU akan membacakan surat dakwaan terhadap kedua tersangka, " jelasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa persidangan akan segera memasuki fase pembuktian dan pembelaan.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Bengawan Kamto dan rekan-rekannya ini menjerat mereka pada Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang berat kini membayangi para petinggi perusahaan kelapa sawit ini, sebuah konsekuensi logis dari perbuatan yang merugikan banyak pihak.
Sebelumnya, beberapa kolega Bengawan Kamto juga telah merasakan getirnya proses hukum dalam kasus yang sama. Pengadilan Tipikor Jambi sebelumnya telah menjatuhkan vonis yang cukup berat bagi tiga terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) senilai Rp 105 miliar di Bank Himbara pada periode 2018-2019. Menariknya, vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan sebelumnya, Victor Gunawan, yang menjabat sebagai Direktur PT PAL, divonis 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. Lebih memberatkan lagi, Victor diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2, 5 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 2 tahun penjara jika tidak dipenuhi. Sementara itu, Wendy Hartanto juga menerima vonis serupa, yakni 8 tahun penjara, ditambah denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Berbeda dengan keduanya, Rais Gunawan, yang merupakan Manager PT Bank Himbara Palembang, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (PERS)

Updates.