Bareskrim Polri Pastikan Pemeriksaan Lisa Mariana Senin Ini

    Bareskrim Polri Pastikan Pemeriksaan Lisa Mariana Senin Ini

    JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim Polri resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.

    Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

    Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

    “Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul sebelas WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, ” jelas Erdi, Minggu malam.

    Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, ” ujarnya.(IS/hum)

    bareskrim polri pemeriksaan lisa mariana senin ini
    solmi

    solmi

    Artikel Berikutnya

    Polda Jambi dan Dinas Perpustakaan dan Arsip...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab
    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin

    Ikuti Kami