JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim Polri resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
|
Baca juga:
Polda Jambi Gelar Syukuran HKGB ke-73
|
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul sebelas WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, ” jelas Erdi, Minggu malam.
Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, ” ujarnya.(IS/hum)

Updates.