Belasan Ton BBM Ilegal Asal Bayat Sumsel Ditangkap Polisi Jambi

    Belasan Ton BBM Ilegal Asal Bayat Sumsel  Ditangkap Polisi Jambi

    JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal yang ditangkap Tim Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari sebuah truk Colt Diesel 136 PS HDL BA 8123 IU, yang melintas di ruas jalan nasional Jambi - Bulian, Rabu malam (28/1).

    Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar, membenarkan penangkapan tersebut melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji, Kamis (29/1).

    Menurut Erlan, berbekal informasi masyarakat, perjalanan truk warna kuning pengangkut BBM ilegal tersebut berhasil dihentikan Tim Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jambi, saat melintas di sekitar Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.

    Saat diperiksa petugas, sekitar 23, 3 ton BBM ilegal tidak dilengkapi dokumen. Sang sopir RSL, 26 tahun, dan dua pria lain SWN dan ARD yang mengaku sebagai sopir pengganti dan kernet, mengaku BBM ilegal tersebut mereka angkut dari daerah Bayat, Bayung Lencir, Sumsel.

    Saat ditemukan, minyak berupa minyak tanah yang diduga hasil olahan (revinery) tersebut, dikemas dalam 10 unit tedmon kapasistas 10 ribu liter, dan 11 drum plastik. Pengemudi mengaku, minyak tersebut mau dibawa dan dilego ke daerah Kabupaten Bungo.

    Dikatakan Erlan, ketiga pria yang menumpangi truk bernomor polisi asal Sumatera Barat tersebut sudah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani pengusutan hukum lebih lanjut. Termasuk untuk mengetahui pemilik dan jaringan disribusi BBM ilegal yang terlibat.

    “Ketiganya sudah diamankan. Kami juga akan mendalami pemilik dan jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut, ” tambah Erlan.

    Ia menyebutkan pelanggaran yang dilakukan ketiga pria nahas bakal dijerat pelanggaran Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Kami mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal, ” tegas Erlan.(IS/hum)

    belasan ton bbm ilegal asal bayat sumsel ditangkap polisi jambi
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Kok Bisa, Tiga Tahanan Polsek Maro Sebo...

    Artikel Berikutnya

    Penabrak Gerbang Polda Jambi Diperiksa ke...

    Berita terkait