Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi Bakal Seret Pejabat Pengguna Anggaran

    Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi Bakal Seret Pejabat Pengguna Anggaran

    JAMBI – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Taufik Nurmandia sedikit bernafas lega. Salah kasus hukum yang ditangani dan menjadi perhatian publik menuju rampung.

    Empat orang tersangka yang diyakini terlibat setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu siang (12/11), pun  sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kasus hukum yang sudah dinyatakan P21 itu adalah dugaan korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2022 yang digunakan untuk pengadaan alat praktik 16 SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang di bawah kendali Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

    “Alhamdulillah berkas perkara untuk keempat tersangka dalam kasus ini sudah dinyatakan P21, ” ungkap Taufik Nurmandia dengan ekspresi gembira kepada sejumlah wartawan menjelang detik-detik pengiriman keempat tersangka terlibat di Gedung B Polda Jambi, Rabu.

    Keempat tersangka dimaksudkan, yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jambi berinisial ZH, Direktur PT Tahta Djaga Internasional (ES), dan owner PT Indotec Lestari Prima berinisial WS. Serta seorang pengusaha berinisial RW, yang berperan sebagai makelar (broker) proyek pengadaan alat praktik SMK Jambi yang bernilai ratusan miliar rupiah.

    Taufik menjelaskan, dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan dunia pendidikan itu, penyidik bersama pihak berkompeten lain yang dilibatkan memeriksa, menemukan proyek pengadaan bermasalah itu merugikan negara sekitar Rp21 Milyar.

    Penelusuran penyidik, menemukan fakta hukum, pelaksanaan proyek pengadaan tersebut menyalahi prosedur dan berbau persekongkolan jahat. Dan alat-alat praktik SMK yang didistribusikan jauh di bawah standar (spesifikasi), dan harga per itemnya digelembungkan (markup). Dan banyak alat praktik yang sampai di sekolah tidak terpakai.

    Berkat kerja keras, penyidik berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp8, 4 Milyar, dan tiga bidang tanah milik tersangka di wilayah Jawa Barat. Barang bukti tersebut Rabu siang diserahkan ke Kejati Jambi bersama empat tersangka.

    Seret Mantan Kadis Pendidikan 

    Taufik Nurmandia menyebutkan, proses penyidikan terhadap kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjadi sorotan masyarakat Jambi tersebut tidak berhenti pada empat tersangka ZH, RW, ES dan WS.

    “Masih kita kembangkan, ada tiga berkas lagi yang naik ke penyidikan, ” ujar Taufik.

    Menjawab wartawan, penyidikan lanjutan tersebut membidik dua orang mantan pejabat Diknas Jambi dan seorang pengusaha yang diduga berperan sebagai makelar atau broker proyek.

    Dua mantan pejabat Diknas Provinsi Jambi bakal diperiksa tersebut masing-masing berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) berinisial VA dan Kuasa Pengguna Anggaran KPA berinisial B. Serta pengusaha makelar proyek berinisial D.

    “Belum jadi tersangka, ” ujar Taufik singkat.(sp)

    kasus korupsi pengadaan alat praktik smk jambi seret pejabat pengguna anggaran
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Jelutung Uber Kawanan Geng Motor...

    Artikel Berikutnya

    Kapolri Sambangi Korban Ledakan SMAN 72

    Berita terkait