Muat Beras Ilegal, KM Sunarti Indah Ditangkap Polisi di Pesisir Timur Jambi

    Muat Beras Ilegal, KM Sunarti Indah Ditangkap Polisi di Pesisir Timur Jambi

    JAMBI - Tim patroli Direktorat Polairud Polda Jambi, menggunakan Kapal Polisi Anis Macan-4002 (BKO Baharkam Polri), berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kilogram beras plus beberapa jenis komoditi hasil pertanian dan perikanan asal luar negeri dari sebuah kapal motor di perairan pantai timur Provinsi Jambi.

    Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji didampingi Direktur Polairud Komisaris Besar Dhovan Oktavianton, membenarkan hal itu kepada wartawan di Mako Polairud Polda Jambi, Senin (2/2).

    Dijelaskan, penangkapan tersebut dilakukan Kamis malam pekan lalu (29/1). Berawal dari kecurigaan tim patroli Polairud terhadap satu unit kapal motor KM Sunarti Indah memasuki alur perairan umum Sungai Nipah Panjang, dalam wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, di pesisir timur Jambi.

    Setelah dihentikan, dari pemeriksaan tim barang-bawang yang diangkut kapal motor berkapasitas 18 ton tersebut, tidak dilengkapi dokumen sah dan tanpa sertifikat karantina yang diharuskan Undang Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

    Barang-barang ilegal tersebut, dari pengakuan sang nahkoda KM Sunarti Indah AA, 65 tahun, berasal dari daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

    Dari penggeledahan tim, armada milik pengusaha asal Nipah Panjang tersebut antara lain membawa 371 kilogram bawang merah, bawang putih (100 kg), 40 kilogram cabai kering, 75 kilogram kacang hijau, 350 kilogram kacang tanah, beras berbagai merek seberat 6 ton lebih dan beberapa kilogram beras ketan.

    Ungkap kasus kejahatan di wilayah pesisir timur Jambi perdana oleh Dhovan dkk di awal tahun 2026 tersebut, saat ini masih diperikda oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

    Tersangka pelaku AA, antara lain akan dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp2 Miliar. Serta pelanggaran Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, terkait pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran.(IS)

    muat beras ilegal km sunarti indah ditangkap polisi di pesisir timur jambi
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Keselamatan Siginjai Antisipasi...

    Artikel Berikutnya

    Hukuman Mantan Dirut Bank Jambi Diperberat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah Diduga Langgar Aturan Pajak
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    Gubernur Lemhanas: Program Makan Bergizi Dongkrak Gizi Anak dan Bangkitkan Ekonomi UMKM

    Ikuti Kami